Selamat Datang di SMKN 1 BARUMUN Sekolah Terdepan dan Terkemuka di Padang Lawas SMKN 1 BARUMUN: Gerakan Mahasiswa Pelajar Padang Lawas (GMP3); Tangkap Pemilik Perusahaan Ilegal
Loading...
  •  SMKN 1 BARUMUN
  • Kepala Sekolah Beserta Staff SMKN 1 BARUMUN
  • Dewan Guru SMKN 1 BARUMUN
  • Anggota OSIS SMKN 1 BARUMUN
  • Uji Kompetisi Teknik Otomotif SMKN 1 BARUMUN
  • Uji Kompetisi Jurusan Teknik Bangunan SMKN 1 BARUMUN
  • Workshop SMKN 1 BARUMUN
  • Workshop SMKN 1 BARUMUN
  • Club Sepak Bola Siswa SMKN 1 BARUMUN


PALAS-METRO; Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pelajar Padang Lawas (GMP3) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik perusahaan-perusahaan yang diduga ilegal di Kabupaten Palas.

Ketua GMP3 Mardan Hanafi Hasibuan kepada METRO, Kamis (1/3) menuturkan, bahwa diketahui sebanyak 46 perusahaan di Palas bermasalah dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh PPNS Dephut Pusat sejak 15 Maret lalu, termasuk PT RAS, PT Sibuah Raya, PT Sumber Sawit Makmur, Koperasi KTMB dan KUD Serba Guna.

Perusahaan itu bergerak dibidang perkebunan sawit, sedang diselidiki dan GMP3 mengingatkan pihak PPNS agar jangan main mata dalam menangani kasus itu.

Pemilik perusahaan diduga melakukan tindak pidana kejahatan bidang kehutanan, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi pasal 78 ayat 2 maksimal kurungan 5 tahun di denda maksimal Rp5 milliar. Selain itu dana sosial devlopment (CD) juga tidak disalurkan kepada masyarakat secara terprogram, pajaknya juga diduga tidak dibayar.

Selain itu, perusahaan dinilai tidak memiliki izin alih fungsi hutan dari Menhut. “Maka kita meminta kepada KPK agar menangkap saja pelakunya, lebih baik dibagikan saja perkebunan sawit kepada masyarakat dengan pola PIR, agar rakyat sejahtera daripada hanya dikuasai sekelompok oknum-oknum saja,” ujar Mardan.

Ditambahkan Mardan, selain ke 5 perusahaan saat ini juga ada 2 perusahaan diduga bermasalah, namun tidak ditangani PPNS, karena sudah langsung ditangai Mabes Polri yakni PT MAI dan PT KAS, tapi belum ada keputusan hukum hasil pemeriksaan.

“Jika terus berlangsung demikian, ini di khawatirkan perusahaan hanya akan ‘makanan empuk’ sejumlah oknum saja, dengan dalih pemeriksaan dan penyidikan. Kita khawatir ini hanya gertakan saja, namun tidak ada hasilnya. Usia perkebunan kan sudah ada yang 20 tahun, kok baru sekarang diketahui bermasalah, apa karena tidak ada ‘setoran’ atau ada terjadi permainan dalam persoalan ini antara satu perusahaan dengan perusahaan lain,” tanya Mardan.

Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan (Dishutbun) Palas, Ir Soleman Harahap melalui Kabid Reboisasi, Kehutanan Samsul Hidayat SHut menyebutkan, sebanyak 46 perusahaan di Kabupaten Palas dinyatakan ilegal. Hal itu disebabkan karena tidak sesuai dengan aturan main pengelolaan sesuai hukum berlaku.

Sesuai peraturan, setiap perusahaan, perorangan, koperasi dalam mengelola hutan harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, meskipun lokasi kawasan berstatus hutan produktif.

Dikatakan Samsul, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT), setiap perusahaan, koperasi, perseorangan yang membuka lahan untuk perkebunan baik tanaman sawit dan sebagainya harus ada memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.

“Kalau kita bicara aturan, maka 46 perusahaan tersebut ilegal,” tegas Samsul.

Lebih lanjut Samsul menjelaskan, jumlah perusahaan baik koperasi, perseorangan di Palas sebanyak 48 perusahaan, dimana dari 48 perusahaan tersebut hanya 2 perusahaan yang legal yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan Sumatera Silva Lestari (SSL).

Diharapkan kedepannya agar ada solusi dalam permasalahan itu, karena saat ini sudah menjadi persoalan yang terus berkembang sejak dulu termasuk dengan adanya rapat antara DPR-RI pusat dengan Dirjen Perlindungan Hutan Kayu (PHK) Dephut bahwa menghasilkan kesepakatan setiap tindak kejahatan yang terjadi terhadap hutan harus di tindak dengan tegas sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. (amr)





Baca Artikel Lainnya

Silahkan Tunggu...Masih Dalam

Proses!














Posting Komentar

Setelah Membaca Artikel di Atas Semoga Dapat Menjadi Pengunjung Setia Yang Selalu Hadir Untuk Kami....
Jangan Lupa Komentar Positif Anda Untuk Kami SMKN 1 BARUMUN .

Entri Populer