Gerakan Mahasiswa Pelajar Padang Lawas (GMP3); Tangkap Pemilik Perusahaan Ilegal
Diposting oleh
SMKN1 BARUMUN
12.23.2010
Ketua GMP3 Mardan Hanafi Hasibuan kepada METRO, Kamis (1/3) menuturkan, bahwa diketahui sebanyak 46 perusahaan di Palas bermasalah dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh PPNS Dephut Pusat sejak 15 Maret lalu, termasuk PT RAS, PT Sibuah Raya, PT Sumber Sawit Makmur, Koperasi KTMB dan KUD Serba Guna.
Perusahaan itu bergerak dibidang perkebunan sawit, sedang diselidiki dan GMP3 mengingatkan pihak PPNS agar jangan main mata dalam menangani kasus itu.
Pemilik perusahaan diduga melakukan tindak pidana kejahatan bidang kehutanan, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi pasal 78 ayat 2 maksimal kurungan 5 tahun di denda maksimal Rp5 milliar. Selain itu dana sosial devlopment (CD) juga tidak disalurkan kepada masyarakat secara terprogram, pajaknya juga diduga tidak dibayar.
Selain itu, perusahaan dinilai tidak memiliki izin alih fungsi hutan dari Menhut. “Maka kita meminta kepada KPK agar menangkap saja pelakunya, lebih baik dibagikan saja perkebunan sawit kepada masyarakat dengan pola PIR, agar rakyat sejahtera daripada hanya dikuasai sekelompok oknum-oknum saja,” ujar Mardan.
Ditambahkan Mardan, selain ke 5 perusahaan saat ini juga ada 2 perusahaan diduga bermasalah, namun tidak ditangani PPNS, karena sudah langsung ditangai Mabes Polri yakni PT MAI dan PT KAS, tapi belum ada keputusan hukum hasil pemeriksaan.
“Jika terus berlangsung demikian, ini di khawatirkan perusahaan hanya akan ‘makanan empuk’ sejumlah oknum saja, dengan dalih pemeriksaan dan penyidikan. Kita khawatir ini hanya gertakan saja, namun tidak ada hasilnya. Usia perkebunan kan sudah ada yang 20 tahun, kok baru sekarang diketahui bermasalah, apa karena tidak ada ‘setoran’ atau ada terjadi permainan dalam persoalan ini antara satu perusahaan dengan perusahaan lain,” tanya Mardan.
Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan (Dishutbun) Palas, Ir Soleman Harahap melalui Kabid Reboisasi, Kehutanan Samsul Hidayat SHut menyebutkan, sebanyak 46 perusahaan di Kabupaten Palas dinyatakan ilegal. Hal itu disebabkan karena tidak sesuai dengan aturan main pengelolaan sesuai hukum berlaku.
Sesuai peraturan, setiap perusahaan, perorangan, koperasi dalam mengelola hutan harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, meskipun lokasi kawasan berstatus hutan produktif.
Dikatakan Samsul, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT), setiap perusahaan, koperasi, perseorangan yang membuka lahan untuk perkebunan baik tanaman sawit dan sebagainya harus ada memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.
“Kalau kita bicara aturan, maka 46 perusahaan tersebut ilegal,” tegas Samsul.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, jumlah perusahaan baik koperasi, perseorangan di Palas sebanyak 48 perusahaan, dimana dari 48 perusahaan tersebut hanya 2 perusahaan yang legal yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan Sumatera Silva Lestari (SSL).
Diharapkan kedepannya agar ada solusi dalam permasalahan itu, karena saat ini sudah menjadi persoalan yang terus berkembang sejak dulu termasuk dengan adanya rapat antara DPR-RI pusat dengan Dirjen Perlindungan Hutan Kayu (PHK) Dephut bahwa menghasilkan kesepakatan setiap tindak kejahatan yang terjadi terhadap hutan harus di tindak dengan tegas sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. (amr)
Silahkan Tunggu...Masih Dalam
Proses!
Proses!
Entri Populer
-
JADWAL KEGIATAN PESANTREN KILAT KE IV TINGKAT SLTA DI SMK NEGERI 1 BARUMUN SIBUHUAN, 13 – 17 AGUSTUS 2010 NO HARI/ TANGGAL ...
-
DATA SISWA SMK NEGERI 1 BARUMUN 2010 NO NIS NISN NAM...
-
DATA SISWA SMK NEGERI 1 BARUMUN 2010 NO NIS NISN NAMA...
-
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS DINAS PENDIDIKAN DAERAH SMK NEGERI BARUMUN...
-
DATA SISWA SMK NEGERI 1 BARUMUN 2010 NO NIS NISN NAM...
-
Cara mudah seting karburator yang murah meriah adalah di seting sendiri tanpa harus pergi ke bengkel. Ombobon akan mencoba menjelaskan prose...
-
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyongsong era teknologi menuju perkembangan teknologi eks...
-
Mesin bensin atau mesin Otto dari Nikolaus Otto adalah sebuah tipe mesin pembakaran dalam yang sering digunakan dalam mobil, pesawat, atau a...
-
Dalam Rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional serta program pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas d...
-
Profil Data Guru SMKN 1 BARUMUN Nomor NAMA TEMPAT TANGGAL LAHIR ALAMAT GOL./PANGKAT ASAL PT/JURUSASN PT 1 ZUFRI NASUTION S.P...